GALAMEDIA - Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Ajay dinilai terbukti menerima gratifikasi berkaitan dengan proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi.
Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulistiyono di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L. L. R. E. Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 25 Agustus 2021.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ajay M Priatna terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusannya.
Baca Juga: Jawa Barat Percepat Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil
Ajay juga diputus membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar.
Majelis Hakim menyatakan Ajay terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.