Muhammad Kece Merasa Benar, Polisi Bakal Lakukan Tes Kejiwaan

- 26 Agustus 2021, 20:58 WIB
Tersangka tindak pidana penistaan agama Muhammad Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Tersangka tindak pidana penistaan agama Muhammad Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri. /ANTARA/Laily Rahmawaty.

Disebutkan, jika memang tim medis mengatakan dia gila, maka tak dapat dipidana.

Hal tersebut, lanjut dia, mengacu pada Pasal 44 KUHP di mana orang dengan gangguan jiwa memang tak dapat dipidana.

Baca Juga: Sanjung Pidato Barack Obama, Baim Wong Sindir Cara Berpidato Orang Indonesia: Maaf Terkadang Membosankan

“Tapi kita belum sampai di situ, tanda-tanda kejiwaannya sejauh ini normal kok. Dia kalau ditanya bisa jawab, dan nyambung. Tidak terlihat secara fisik kalau ada kelainan jiwa.” terang dia.

“Selain itu, dia juga belum ada riwayat sakit kejiwaan. Kalaupun ada kan harusnya tentu pernah berobat ke RS, dan RS mencatat rekam jejaknya. Sampai sekarang belum ada,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x