GALAMEDIA - Anggota DPRD Jabar nonaktif, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi proyek Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar.
Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L. L. R. E Martadinata, Kota Bandung, Senin, 30 Agustus 2021 dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Surahmat.
Sidang perdana perkara ini digelar secara virtual. Terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah mengikuti persidangan dari Rutan KPK di Jakarta.
Sementara di ruang persidangan, hadir majelis hakim, jaksa KPK dan penasihat hukum.
Baca Juga: KPK Tangkap Tangan Bupati Probolinggo dan Politisi Nasdem
Tim jaksa KPK yang terdiri dari Ferdian Adi Nugroho, Trimulyono Hendradi, dan Feby Dwiyandospendy, secara bergiliran akan membacakan amar dakwaan kepada Ade Barkah dan Siti Aisyah.
Diketahui, Ade Barkah Surahman merupakan Wakil Ketua DPRD Jabar periode 2019-2024, sedangkan Siti Aisyah merupakan mantan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019.