GALAMEDIA - Mantan anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani didakwa menerima duit suap sebesar Rp 1,1 miliar lebih.
Uang tersebut disebut berasal dari seorang pengusaha asal Indramayu, Carsa ES. Penerimaan uang diduga terkait dengan proyek yang bersumber dari dana bantuan provinsi (Banprov) Jawa Barat.
Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK Feby Dwiyandospendy, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Senin, 30 Agustus 2021.
Sama seperti mantan anggota DPRD Jabar lain Ade Barkah Surahman, Siti Aisyah sidang secara online. Siti mengikuti persidangan dari Rutan KPK di Jakarta.
Baca Juga: Lord Adi Cuma Dapat Hadiah Rp 10 Juta dari MCI 8, Netizen: Kebangetan, Pengen Nangis Dengernya
Baca Juga: Ade Barkah Minta Duit Rp 250 Juta ke Pengusaha, Diduga untuk Biaya Pernikahan Anaknya
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya Rp 1.150.000.000 dari Carsa ES," begitu tutur jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Surahmat itu menyebutkan, penerimaan uang dilakukan agar Siti Aisyah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya sebagai anggota DPRD Jabar saat itu.
"(Untuk) mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari bantuan keuangan provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019," papar jaksa.