Habib Rizieq Batal Bebas, Anggota DPR RI: Bangsa Ini Bakal Runtuh Manakala Hakim Bertindak Tidak Adil

- 30 Agustus 2021, 18:17 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Twitter/@PutraWadapi/

 

GALAMEDIA - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) batal bebas dari hukuman yang menjeratnya atas kasus kerumunan yang terjadi tahun lalu saat kepulangannya dari Arab Saudi.

Diketahui, gugatan banding eks Imam Besar Fron Pembela Islam (FPI) HRS ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hal itu membuat HRS tetap divonis empat tahun penjara. Penolakan tersebut disampaikan pada hari ini Senin, 30 Agustus 2021.

"Perkara nomor 210 juga dikuatkan dimana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI, di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI, Binsar Pamopo Pakpahan, Senin, 30 Agustus 2021.

Binsar menyebutkan dalam sidang tersebut JPU dan tim kuasa hukum HRS tidak hadir namun keputusan itu akan segera dikirimkan.

Baca Juga: 20 Orang Pendukung Habib Rizieq Diamankan Polisi, Banyak Pihak Mengalami Luka-luka

"Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum," ujarnya.

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI juga menguatkan vonis terhadap menantu HRS yaitu Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat.

Keduanya mendapat hukuman masing-masing satu tahun penjara.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x