GALAMEDIA - Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna kembali menjalani persidangan dalam kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Selain didakwa menerima suap, Aa Umbara juga disebut-sebut menerima sejumlah duit dari pejabat Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Rabu, 1 September 2021.
Persidangan menghadirkan enam orang saksi, salah satunya Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Agustina Piryanti.
Baca Juga: Lord Adi MasterChef Bikin Kesalahan Kecil, Instagramnya Langsung Digeruduk Netizen
Baca Juga: Erick Thohir Dipuji Yenny Wahid Layak Jadi Pemimpin Masa Depan: 2024 Masih Jauh, Enggak Ada Partai
Dalam keterangannya, Agustina dicecar jaksa soal uang yang diterima oleh terdakwa Aa Umbara.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin hakim Surahmat, Agustina mengiyakan pernah memberi uang kepada Aa Umbara. Nilainya sebesar Rp 35 juta.
Uang puluhan juta yang masuk ke kantong Aa Umbara disebut honor menjadi narasumber.