GALAMEDIA - Kepolisian Resor (Polres) Garut menyatakan, selama dilaksanakannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) angka kecelakaan lalulintas (lakalantas) di wilayah hukum Polres Garut mengalami penurunan.
Kepala Unit Kecelakaan (Kanit Laka) Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Garut, Ipda Priyo Sambodo, mengatakan sebelum PPKM angka lakalantas di wilayah hukum Polres Garut cukup tinggi, berkisar 50 kasus dalam satu bulan.
"Namun setelah adanya PPKM dengan menutup seluruh ruas-ruas jalur strategis khususnya di wilayah Kota Garut, maka ada penurunan angka laka lantas hingga 20 persen," ujarnya, Ahad 5 September 2021.
Menurut Priyo, penyebab dari terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut disebabkan karena beberapa faktor, di antaranya masih banyak masyarakat yang belum paham terhadap peraturan lalulintas.
Priyo menyebutkan, tidak sedikit warga yang abai. Misalnya banyak yang menjalankan kendaraannya dengan kecepatan tinggi di kawasan rawan laka lantas, tidak memperhatikan rambu-rambu lalulintas, serta lainnya.
"Sehingga hal itu dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas," ucapnya.
Maka dari itu, Priyo pun mengimbau agar masyarakat senantiasa tertib berlalulintas sehingga dengan begitu bisa mengurangi terjadinya angka laka lantas. Selain itu, Priyo juga mengimbau kepada pengguna kendaraan agar melengkapi surat-surat kendaraan bermotor, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Jika masih sayang sama nyawa diri sendiri dan keluarga maka patuhi aturan berlalu lintas, dan lengkapi surat-surat kendaraan untuk menghindari pelanggaran lalu lintas," katanya.***