Fakta-fakta yang Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Paket Bansos Covid-19 KBB

- 7 September 2021, 14:41 WIB
Suasana persidangan Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna dengan agenda dakwaan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 18 Agustus 2021.
Suasana persidangan Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna dengan agenda dakwaan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 18 Agustus 2021. /Lucky. M .Lukman

GALAMEDIA - Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna didakwa mengatur tender pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk masyarakat terdampak di Kabupaten Bandung Barat.

Ia juga didakwa menerima keuntungan dari pengadaan tersebut. Dalam perkara ini, Aa Umbara didakwa bersama anaknya, Andri Wibawa dan seorang pengusaha bernama M. Totoh Gunawan.

Dalam persidangan dengan agenda dakwaan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 18 Agustus 2021 lalu, KPK menyebut Aa Umbara meminta fee sebesar 6 persen dari pengadaan paket sembako.

Jaksa KPK menyatakan, dari 6 kali pengadaan 55.378 paket sembako senilai Rp 15.948.750.000, M. Totoh Gunawan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3.405.815.000.

Sedangkan Andri Wibawa mendapatkan 4 kali pengadaan dengan jumlah sebanyak 120.675 paket sembako senilai Rp 36.202.500.000.

Baca Juga: Hari Pelanggan Nasional 2021, BRI Berkomitmen Berikan Kemudahan Layanan

Hingga saat ini, persidangan perkara yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Surahmat itu sudah digelar tiga kali.

Selain agenda dakwaan, dua kali sidang berikutnya menghadirkan para saksi. Dalam persidangan itu, ada sejumlah fakta yang terungkap. Berikut penjelasannya:

1. Tak ada kerugia negara

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x