Aa Umbara Dinilai Salahi Aturan Tunjuk Penyedia Barang Bansos Covid-19, Begini Kata Ahli

- 7 September 2021, 15:43 WIB
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara tampak berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung BPKP Jabar, Jln. Raya Cibeureum, Kota Bandung, Kamis 12 November 2020 lalu./Lucky M Lukman/Galamedia
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara tampak berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung BPKP Jabar, Jln. Raya Cibeureum, Kota Bandung, Kamis 12 November 2020 lalu./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna didakwa mengatur pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk masyarakat terdampak.

Ia dituding mengarahkan bawahannya agar menunjuk perusahaan milik rekannya. Perusahaan itu bernama PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang milik pengusaha M. Totoh Gunawan.

Selain Aa Umbara dan M. Totoh Gunawan, kasus tersebut juga menjerat anak Aa Umbara, Andri Wibawa.

Meski begitu, dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, salah seorang saksi yakni mantan Kepala Dinas Sosial KBB Heri Partomo mengungkap fakta lain.

Hal itu terungkap pada sidang hari Jumat, 3 September 2021. Heri Partomo menjawab pertanyaan tim penasihat hukum Aa Umbara yang dipimpin Rizky Rizgantara.

Baca Juga: Koes Hendratmo Meninggal Dunia, Helmy Yahya Berduka: Selamat Jalan Guruku, You Will Be Missed!

Saat itu, tim penasihat hukum mempertanyakan soal adanya intervensi bupati dalam pengadaan bansos tersebut seperti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK.

"Apakah benar ada intervensi terhadap PT Satria Jakarta untuk pengadaan bansos dan memenangkan sebuah perusahaan pemenang? tanya PH kepada Heri Partomo.

Saksi Heri menyebut tidak ada intervensi. Bahkan ia menyebut Bupati Aa Umbara menawarkan kalau ada rekanan lain. Tapi karena sudah biasa akhirnya ditunjuk PT Jagat Dir Gantara.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x