GALAMEDIA - Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna hari ini, Rabu 8 September 2021 akan kembali menjalani persidangan.
Seperti diketahui, Aa Umbara merupakan satu dari tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana pengadaan paket sembako bansos Covid-19 di di Kabupaten Bandung Barat.
Dalam perkara ini, Aa Umbara didakwa bersama anaknya, Andri Wibawa dan seorang pengusaha bernama M. Totoh Gunawan.
Dalam perkara ini, Aa Umbara didakwa mengatur tender pengadaan bansos Covid-19 untuk masyarakat terdampak di Kabupaten Bandung Barat. Ia juga didakwa menerima keuntungan dari pengadaan tersebut.
Baca Juga: RESMI! Kode Redeem FF 8 September 2021 dari Garena, Ada Flaming Wolf Otomatis Berkapasitas 30 Peluru
Baca Juga: Peristiwa 8 September: Dul Putra Ahmad Dhani-Maia Estianty Alami Kecelakaan Maut di Tol Jagorawi
Hari ini, persidangan kembali akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung.
Pada sidang dakwaan 18 Agustus 2021 lalu, KPK menyebut Aa Umbara meminta fee sebesar 6 persen dari pengadaan paket sembako.
Jaksa KPK menyatakan, dari 6 kali pengadaan 55.378 paket sembako senilai Rp 15.948.750.000, M. Totoh Gunawan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3.405.815.000.