Pejabat Pemkab KBB Dicecar Soal Setoran Duit ke Aa Umbara, Ricky: Tidak Ada

- 8 September 2021, 17:49 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi dana pengadaan paket sembako Covid-19 KBB dengan terdakwa Aa Umbara Sutisna Cs, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu, 8 September 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang kasus dugaan korupsi dana pengadaan paket sembako Covid-19 KBB dengan terdakwa Aa Umbara Sutisna Cs, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu, 8 September 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Sidang kasus dugaan korupsi dana pengadaan paket sembako Covid-19 Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu, 8 September 2021.

Persidangan mengagendakan pemeriksaan saksi. Ada empat saksi yang dihadirkan jaksa KPK, salah satunya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Ricky Riyadi.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Surachmat, Ricky dicecar pertanyaan oleh jaksa KPK terkait dengan pemberian uang kepada Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna yang jadi terdakwa dalam perkara ini.

Baca Juga: 3 Kode Redeem FF SG 2 Ungu 8 September 2021, Ayo Berburu Undergrown Howl hingga Bundle Wolfrahh

Baca Juga: Ketua MUI Bantah Pernyataan Pengamat Soal Bahasa Arab Ciri Teroris: ini Bukan Pengamat Tapi Penyesat

Pemberian duit itu diduga berkaitan dengan jabatan. Selain oleh jaksa KPK, soal pemberian uang itu juga ditanyakan oleh Majelis Hakim.

Dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Aa Umbara, Ricky disebut memberikan uang yang jumlahnya Rp 17,5 juta kepada Aa Umbara.

Pemberian uang tersebut dilakukan berkaitan dengan mutasi, promosi jabatan. Dalam dakwaan KPK, pemberian uang itu dilakukan dengan tiga kali tahapan.

Dalam kesaksiannya di persidangan, Ricky mengiyakan ada pemberian uang namun mengaku tak ada permintaan langsung dari Aa Umbara terkait uang tersebut.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x