Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil 6 Bulan, Pria Ini Terancam Hukuman Puluhan Tahun Penjara

- 13 September 2021, 22:31 WIB
Ilustrasi borgol untuk menangkap para pelaku kriminal
Ilustrasi borgol untuk menangkap para pelaku kriminal /Pixabay/luctheo//

GALAMEDIA - AW (54), warga Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut kini hanya bisa menyesali nasibnya.

Buruh serabutan tersebut harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi dalam waktu yang cukup lama akibat perbuatannya mencabuli anak tirinya yang masih berusia di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi mengatakan, aksi bejat yang dilakukan tersangka AW terhadap korban yang merupakan anak tirinya itu sudah dilakukan belasan kali.
Sehingga menyebabkan korban yang masih berusia 13 tahun tersebut hamil.

Baca Juga: Jelang Laga Persib vs Bali United, Rashid Alami Pendarahan, Nick Kuipers Gangguan di Paha

"Tersangka AW ini mengaku bahwa ia melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya sebanyak 11 kali mulai Maret sampai September 2021. Akibat aksi pencabulan tersebut, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu hamil 6 bulan," ujar Dede saat konferensi pers di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin 13 September 2021.

Menurut Dede, seluruh aksi pencabulan yang dilakukan oleh tersangka AW tersebut dilakukan di rumahnya saat seluruh penghuni rumah sudah tidur.

Kemudian diam-diam AW masuk ke kamar korban dan melakukan pencabulan saat korban tengah tidur.

"Jadi pelaku ini masuk ke kamar korban yang tengah tertidur dan langsung menyetubuhinya. Selama ini korban dengan pelaku memang tinggal satu rumah," ucapnya.

Baca Juga: Kecebur Got Tanda Presiden, Refly: Anies Jauh Lebih Baik dari Jokowi, Anies itu PhD dari Ohio University

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x