Sertifikat Vaksin Covid-19 Tanpa Harus Disuntik Dijual Seharga Rp 300 Ribu

- 14 September 2021, 14:33 WIB
Polda Jabar merilis pengungkapan kasus pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 palsu, di Mapolda Jabar, Jln. Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa, 14 September 2021./Remy Suryadie/Galamedia
Polda Jabar merilis pengungkapan kasus pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 palsu, di Mapolda Jabar, Jln. Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa, 14 September 2021./Remy Suryadie/Galamedia /

GALAMEDIA - Unit I Subdit I dan Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan wewenang untuk jual beli sertifikat vaksin Covid-19 ilegal.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat pelaku, dua diantaranya merupakan mantan relawan yang memiliki akses ke dalam sistem pembuatan sertifikat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol. Arif Rachman mengatakan, mantan relawan berinisial JR dan IF berkerjasama dengan dua orang lainnya berinisial MY dan HH. Dia menyebutkan keempatnya tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda.

Pengungkapan kasus dipimpin Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Andri Agustiano ini bermula dari informasi di media sosial.

Baca Juga: TERUPDATE Siang Ini Kode Redeem FF 14 September 2021! MP40 Skin Redemption, Maro Character dan Elite Pass

JR menawarkan sertifikat vaksin tanpa disuntik dengan harga di kisaran Rp 200 ribu. Syarat yang dilengkapi pembeli cukup dengan mengirimkan KTP beserta NIK.

"Tim dari unit 1 Subdit I dan Siber Subdit V, melakukan penelusuran adanya akun di media sosial yang menawarkan sertifikat vaksin. Kemudian setelah ditelusuri akun tersebut milik tersangka JR," kata Arif kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jln. Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa 14 September 2021.

Masih dikatakan Arif, pihaknya lalu melakukan pengembangan dari kasus tersebut. Tiga orang tersangka lainnya, yaitu IF, MY, HH, berhasil ditangkap polisi.

"Karena tersangka ini dasarnya relawan saat vaksinasi sehingga memiliki akses. Beda kasus dengan ilegal akses kalau ini ilegal authority. Punya akses dan mencantumkan data palsu padahal belum divaksin," kata dia.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x