GALAMEDIA - Terdakwa Tedi Setiadi (63) Warga Jln. Kantor Pos 245 Jadimulya, Banjar dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjar.
Ia dinyatakan terbukti bersalah telah memalsukan merek dagang kasur busa Royal Foam sehingga merugikan pemegang hak atas merek yang asli.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Jan Oktavianus,S.H.,M.H., dalam persidangan di PN Banjar, Selasa, 14 September 2021.
Hukuman terhadap terdakwa Tedi lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara.
Seperti sidang sebelumnya, kali ini sidang pembacaan vonis dilakukan secara virtual.
Di ruang sidang hadir Majelis Hakim dan JPU, sedangkan terdakwa mengikuti persidangan dari rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan Banjar.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Tedi terbukti bersalah telah memalsukan merek dagang kasur busa Royal Foam sehingga merugikan pemegang hak atas merek yang asli.
Majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU Fajar Muttaqien, S.H., bahwa Tedi terbukti bersalah melanggar pasal 100 ayat (1) UU RI Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis.