Polres Subang Tangkap 18 Warga yang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Layani Pesanan Online

- 15 September 2021, 13:00 WIB
Kapolres Subang, AKBP Sumarni saat menunjukkan barang bukti Narkoba
Kapolres Subang, AKBP Sumarni saat menunjukkan barang bukti Narkoba /Dally Kardilan/galamedia/



GALAMEDIA - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang mengamankan 18 warga dari 8 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Subang karena terlibat dalam peredaran narkotika dan obat obatan terlarang (Narkoba).

Pengungkapan dan penangkapan para tersangka berikut barang buktinya dilakukan dalam sebulan kebelakang.

Kapolres Subang, AKBP Sumarni didampingi Kasat. Narkoba, Iptu Ronny kepada wartawan, Rabu (15/9/2021) mengatakan, kasus tersebut diungkap sejak pertengahan Agustus hingga Minggu ke 2 bulan September 2021.

Baca Juga: Lima Olahraga yang Mampu Mengecilkan Perut Buncit, Cukup Lakukan 10 Menit Per Hari!

"Dari 18 tersangka itu, kasusnya sendiri 14 yang tersebar di 8 kecamatan, yaitu Pamanukan, Cikaum, Cibogo, Ciasem, Patokbeusi, Subang, Pagaden, dan Pusakanegara, " kata Kapolres.

Sedangkan barangbukti yang berhasil disita dari sekian kasus itu  berupa sabu-sabu 1,2 ons, Ganja 2,5 ons, hexymer 909 butir, tramadol 30 butir, bong 4 buah1, pipet kaca 5 buah, korek api dan plastik klip.

Para tersangka sudah diamankan dalam waktu dekat berkasnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Modus yang digunakan dengan berbagai cara dalan peredaran barang haram.

Di antaranya,  ada yang home industri dalam meracik, transfer, diarahkan via HP, diberikan peta, ditempel fitempat tertentu, bahkan ada transaksi langsung dan via kurir atau jasa ekspedisi.

Baca Juga: HNW Kutuk Pelaku Pemakai Lembaran Alquran untuk Bungkus Petasan: Polisi Harus Segera Bertindak Tegas

Akibat perbuatannya, mereka dikenakan  pasal 114  Ayat (1)  dan Ayat (2) Jo pasal 112  ayat (1) dan ayat(2) Undang- undang RI  35 tahun 2009 tentang Narkotika ( Sabu) pasal114  ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 111 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35  Tahun 2009 tentang  Narkotika  (Ganja) kemudian  Pasal 198 ayat (2) dan (3) Undang- undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Sediaan Farmasi (Dengan ancaman kurungan 8 tahun  sampai hukuman Mati denda satu milyar rupiah. ***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x