Buron 12 Tahun, Terpidana Kasus Maling Uang Rakyat Ditangkap Kejaksaan Usai Gugat Cerai Istrinya

- 17 September 2021, 05:29 WIB
Kajari Garut, Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum. didampingi Kasi Intelejen, Slamet Hariyadi, SH, dan Kasi Pidsus Kejari Garut, Denny Marincka Pratama, SH.MH, memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis 16 September 2021 malam.
Kajari Garut, Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum. didampingi Kasi Intelejen, Slamet Hariyadi, SH, dan Kasi Pidsus Kejari Garut, Denny Marincka Pratama, SH.MH, memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis 16 September 2021 malam. /Agus Somantri/galamedia/



GALAMEDIA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menangkap buronan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Proyek Pengadaan Pengembangan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Cilauteureun, di Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut pada tahun 2005 lalu.    

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Neva Sari Susanti, mengatakan, DPO atas nama Tauhidi fachrurozi (53), yang sudah buron selama 12 tahun tersebut ditangkap di rumahnya di Kabupaten Subang.

Penangkapan dipimpin Kepala Seksi Intelejen Kejari Garut, Slamet Hariyadi, bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Subang.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 17 September 2021: Al Bawa Pulang Bukti Soal Sekretaris Papanya

"Kami berkoordinasi dengan Tim Intelijen Kejari Subang dan Tim Intelijen Kejati Jabar mengingat berada di lintas wilayah hukum dalam Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," ujarnya di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis 16 September 2021 malam.  

Menurut Neva, sebelum menangkapnya, tim terlebih dahulu memantau lingkungan tempat tinggal terpidana selama beberapa hari.

Hal itu untuk memastikan terpidana ada di kediamannya. Hingga akhirnya tim berhasil menangkap terpidana di rumahnya Perum Mahkota Graha Blok B2–34 RT 57 RW 17, Kelurahan Soklat, Kabupaten Subang.

Setelah dilaksanakan penangkapan, terang Neva, kemudian terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Subang untuk selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Garut untuk dilakukan Eksekusi.

Baca Juga: Vaksin Nusantara Dapat Beda Perlakuan, Fraksi PDIP DPR RI Protes: Indonesia Hanya Jadi Pasar Vaksin Impor

Neva menyebutkan, Tohidi merupakan Direktur PT Sakti sebagai pemenang lelang pengerjaan proyek pembangunan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Cilauteureun, Kecamatan Cikelet Garut.

Anggaran pembangunan berasal dari APBD Provinsi Jabar tahun 2005 senilai Rp 1,1 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai seperti seharusnya.

"Pengerjaannya tidak sesuai, spesifikasi tidak sesuai. Kemudian saat ada waktu pemeliharaan tidak dikerjakan dengan baik dan tidak diselesaikan tepat waktu, sehingga menimbulkan kerugian uang negara hampir mencapai 600 juta rupiah, tepatnya sebesar 599 juta," katanya.

Menurut Neva, pada tahun 2007 Tohidi menjalani persidangan, namun saat itu majelis hakim menyatakan ia tidak bersalah dan divonis bebas.

Baca Juga: Heboh Guru Honorer Berusia 57 Tahun Tak Lolos Tes PPPK: Tolong Pak Nadiem Buka Hati Nuranimu

Atas putusan tersebut,  pihaknya pun kemudian mengajukan PK (peninjauan kembali), hingga akhirnya tahun 2011 jatuh putusan Mahkamah Agung RI No. 669 K/Pid.Sus/2007 menjatuhkan vonis  penjara 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti kerugian negara sebesar 449 juta jika tidak bisa diganti kurungan penjara selama 1 tahun.

"Namun sejak divonis bersalah oleh majelis hakim pada tahun 2009 lalu, Terpidana menghilang dan tidak diketahui keberadaannya hingga kemari," katanya.

Neva menuturkan, Tohidi sempat mengganti identitasnya untuk lari dari kejaran petugas selama ini.

Terungkapnya keberadaan terpidana berawal saat ia mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya di Pengadilan Agama Subang.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 17 September 2021: Al Tahu Fakta Tentang Jessica yang Berhubungan dengan Ibu Rosa    

Sehingga identitas terpidana pun langsung terdeteksi dan memudahkan petugas untuk melakukan pelacakan.

"Banyak informasi yang masuk dan kami kumpulkan. Yang paling pasti, ada informasi dia mnggugat cerai istrinya di Pengadilan Agama Subang," ucapnya.

Berawal dari gugatan cerai inilah, lanjut Neva, sehingga keberadaan terpidana bisa diungkap. ***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x