Beberkan SK Pemberhentian 56 Pegawai KPK, Tata Khoiriyah: Dimana Letak Pemberhentian dengan Hormatnya

- 18 September 2021, 08:07 WIB
SK pemberhentian pegawai KPK
SK pemberhentian pegawai KPK /tangka layar Twitter @tatakhoiriyah/

GALAMEDIA - Setelah resmi memecat 56 pegawai yang dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik.

Sebagaimana diketahui KPK telah mengumumkan tanggal resmi pemberhentian pegawainya yang akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021 mendatang.

Salah satu pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK, Tata Khoiriyah membeberkan beberapa poin surat keputusan (SK) pemberhentian 56 pegawai KPK.

Menurutnya, ada salah satu poin yang seolah membuat dirinya dan 56 pegawai lainnya tidak setia dan tidak taat pada pancasila.

Hal ini disampaikan Tata melalui cuitan di akun Twitternya @tatakhoiriyah, Jumat, 17 September 2021.

Baca Juga: Tak Punya Rekening Bank Himbara? Cairkan Bansos BST Rp600 Ribu Lewat Kantor Pos, Simak Cara Lengkapnya

"Ini petikan SK pemberhentian kami. Cek pertimbang poin b," kata Tata dikutip Galamedia, Sabtu, 18 September 2021.

Berikut poin b yang ada dalam Surat Keputusan Pemecatan 56 pegawai KPK:

"bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara secara filosofis dan ideologis disyaratkan memiliki kewajiban untuk setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah yang sah."

Menurutnya, pemerintah secara tidak langsung memberikan label bahwa 56 pegawai tersebut tidak patuh pada Pancasila dan UUD.

"Artinya, Pimpinan KPK melakukan stigmatisasi dg memberikan labeling 56 pegawai tidak setia dan taat pada Pancasila, UUD 45, NKRI dan Pemerintah yg sah krn tdk lulus TWK," sambungnya.

Baca Juga: Resmi Dirilis! 10+ Kode Redeem FF 18 September 2021: Ada MP40 Cobra dan Hadiah Lainnya

Menanggapi surat keputusan tersebut, Tata lalu mempertanyakan dimana letak pemberhentian secara hormat yang tertuang dalam SK tersebut.

"Dimana letak pemberhentian dg hormatnya?" ujarnya.

Seperti diketahui, KPK masih terus menjadi buah bibir publik usai permasalahan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK sebagai alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diketahui 75 pegawai dinyatakan tak lolos dari tes tersebut. 75 pegawai itu terdiri dari penyidik yang dianggap ahli dibidangnya.

Polemik kian berlanjut saat Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi pada TWK tersebut.

Baca Juga: Mengetahui 6 Makna Asmaul Husna: Semoga Allah Menjauhkan Kita dari Mara Bahaya dan Wabah

Menanggapi temuan ombudsman itu, KPK menegaskan bahwa kebijakan lembaganya tak bisa diintervensi lembaga manapun termasuk Obudsman RI.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x