Dedi Mulyadi Jadi Saksi Sidang Suap Eks Anggota DPRD Jabar Ade Barkah-Siti Aisyah

- 4 Oktober 2021, 12:45 WIB
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin, 4 Oktober 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin, 4 Oktober 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani.

Mantan Bupati Purwakarta itu hadir dengan mengenakan pakaian batik putih lengkap dengan ciri khas iket putihnya.

Dedi dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah. Persidangan dipimpin hakim Surachmat, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 4 Oktober 2021.

Majelis hakim dan jaksa penuntut umum KPK menanyai Dedi terkait dengan pengakuan terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah yang memberikan bantuan ketika Dedi maju di Pilgub Jabar 2018.

Dalam dakwaan jaksa, uang yang kemudian digunakan Ade Barkah dan Siti Aisyah untuk membantu kampanye Dedi Mulyadi berasal dari Carsa ES, pengusaha asal Indramayu yang kemudian terjerat kasus Banprov Jabar.

Baca Juga: Uang Ratusan Juta Dibungkus Kantong Keresek Hitam, Diberikan Carsa untuk Ade Barkah dan Siti Aisyah

Dedi membantah semua tudingan. Sebagaimana BAP-nya, Dedi Mulyadi secara tegas menyatakan tidak tahu menahu soal apa yang dilakukan terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah. Ia juga tidak pernah menerima laporan apapun dari kedua terdakwa.

Suap
Dalam dakwaan jaksa KPK yang dibacarakan Feby Dwiyandospendy menjelaskan terkait proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari Banprov TA 20217 sampai 2019.
 
Terdakwa telah beberapa kali menerima uang dari Carsa seluruhnya Rp 750 juta.

Menurut jaksa Feby, pemberian uang sebesar Rp 250 juta terjadi pada tanggal 15 Februari 2019

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x