GALAMEDIA - Mantan politisi Golkar dan DPRD Jabar, Siti Aisyah Tuti Handayani dituntut 4,5 tahun penjara.
Ia dinilai terbukti bersalah berkaitan dengan keterlibatan dalam korupsi dana bantuan provinsi (banprov) Jabar.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis, 14 Oktober 2021.
Siti Aisyah mengikuti persidangan itu secara virtual karena ditahan di Rutan KPK, Jakarta.
Baca Juga: Jabar Raih Juara Umum PON XX Papua, Konsistensi Pembinaan Atlet Saat Pandemi Teruji
Tuntutan kepada Siti Aisyah dibacakan usai jaksa membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ade Barkah Surahman, masih dalam perkara yang sama.
Dalam amar tuntutannya, Siti Aisyah dinilai terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor.
"Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Siti Aisyah selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan," tutur jaksa KPK.
Jaksa turut menghukum terdakwa dengan pembayaran uang pengganti. Siti Aisyah diminta membayar yang pengganti hasil korupsinya senilai Rp 1,1 miliar.