Bikin Terkejut-kejut, 12 Website Milik Pemerintah Disisipi Iklan Perjudian Online

- 14 Oktober 2021, 20:38 WIB
Ilustrasi Website
Ilustrasi Website /Pixabay

GALAMEDIA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menangkap dua pelaku penyusupan iklan perjudian 'online' melalui website milik pemerintah.

"Pelaku menanamkan 'script' atau 'backlink' kepada 55 website, dimana 12 diantaranya adalah website milik pemerintah," kata Kasubagops Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKBP Rizki Prakoso dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 14 Oktober 2021.

Rizki menjelaskan polisi mengamankan dua pelaku dengan inisial B dan Y di salah satu apartemen di Jakarta Barat, Rabu (13 Oktober 2021) malam.

Baca Juga: KPU 'Telanjangi' Caleg 2019, Tsamara Amany: Kenapa NIK dan Alamat Saya Dibeberkan Seperti Ini

Modus dua pelaku itu untuk menaikkan peringkat website judi dan mempromosikan situs perjudian online.

"Mereka sudah melakukan dari bulan Agustus 2021," ujar Rizki.

Para pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 2 dan Pasal 32 ayat 1 ayat 2, UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Kemudian, Pasal 303 KUHP atau 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3 pasal 4 pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

BBaca Juga: Media Asing Sebut Adzan Bikin Mual-mual Seorang Warga DKI Jakarta, Begini Respons Wagub Ariza

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x