SIDANG Penembakan Anggota Laskar FPI, Pengacara Terdakwa Malah Salahkan Habib Rizieq

- 18 Oktober 2021, 17:44 WIB
Henry Yosodiningrat.
Henry Yosodiningrat. /Ist/


GALAMEDIA - Terdakwa dalam kasus penembakan eks anggota laskar Front Pembela Islam (FPI), Ipda M. Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terkait kasus Km 50.

Pengacara terdakwa, Henry Yosodiningrat menyatakan kasus Km 50 tidak akan terjadi bila Habib Rizieq Shihab (HRS) kooperatif menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya.

"Tentunya semua pihak sangat menyesali adanya peristiwa ini, kalau saja MRS (Muhammad Rizieq Shihab) bersifat kooperatif dalam rangka memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus protokol Kesehatan, dan tidak memprovokasi pengikutnya untuk mengepung dan memutihkan Polda Metro Jaya dengan melakukan tindakan anarkis," ucapnya dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin, 18 Oktober 2021.

Baca Juga: Kasus Melandai, PPKM luar Jawa-Bali Tetap Diperpanjang hingga 8 November 2021

"Dan kalau saja anggota Laskar FPI tidak mencekik dan memukul serta tidak merebut senjata terdakwa Fikri Ramadhan, dapat dipastikan bahwa peristiwa ini tidak terjadi," sambungnya.

Ia mengatakan terdakwa melaksanakan tugas melakukan pemantauan terkait dengan adanya informasi aksi putihkan atau menggeruduk Polda Metro Jaya.

Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

"Dalam rangka mengantisipasi gerakan anggota FPI yang mengancam keamanan dan ketertiban, putra-putra terbaik bangsa melaksanakan tugas itu berdasarkan surat dari pejabat yang berwenang," tuturnya.

Henry juga menegaskan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

"Oleh karenanya, secara tegas kami nyatakan jika tim penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan," tuturnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x