Dengan tidak diajukan eksepsi, ketua majelis hakim M Arif Nuryanta menyatakan sidang ditunda pada Selasa (26 Oktober) dengan agenda saksi.
Dalam persidangan Jaksa sendiri menyarankan akan menghadirkan 8 saksi fakta dan 15 ahli.
"Silahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi di persidangan berikutnya. Sidang ditunda Minggu depan hari Selasa," ujar M Arif.***