KPK Dalami Pengakuan Bupati Kutai Kartanegara Tentang Kasus Aziz Syamsuddin

- 21 Oktober 2021, 20:09 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin yang terjerat dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin yang terjerat dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. /Jurnal Soreang/PMJ News



GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pengakuan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Rita mengaku pernah diminta mantan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin untuk memberikan keterangan palsu terkait pemberian uang ke AKP Stepanus Robin Pattuju.

"Tentu fakta sidang dimaksud lebih dahulu akan didalami di persidangan," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis  21 Oktober 2021.

Menurut Ali, jaksa KPK akan tetap menghadirkan saksi, termasuk Azis Syamsuddin, dalam kasus suap yang menyeret mantan penyidik.

Baca Juga: Segera Klaim Kode Redeem FF Bundle, tanggal 21 Oktober 2021 Terbaru dan Belum Digunakan 2021

Ia juga meminta masyarakat menunggu sidang berikutnya yang dijadwalkan pekan depan.

"Dalam persidangan perkara terdakwa Stepanus Robin Pattuju ini, jaksa KPK masih akan menghadirkan saksi-saksi untuk dikonfirmasi. Salah satunya saksi M Azis Syamsuddin," tuturnya.

Sebelumnya, permintaan Azis ini terungkap dalam sidang AKP Robin dan Maskur Husain di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 18 Oktober 2021.

Saat itu, jaksa KPK bertanya apakah setelah penangkapan Robin dan Maskur, Aziz menghubungi Rita atau tidak.

Baca Juga: Fahri Hamzah Dukung Wacana Nama Jalan Ataturk, Cuitan Lama Disorot Gus Umar: Suka Lupa Tweet Sendiri

"Pernah. Seingat saya temannya datang ke saya, namanya lupa," kata Rita.

"Apa namanya Kris?" tanya jaksa KPK dan kemudian diamini Rita.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x