Terdakwa Pembunuh Laskar FPI Terancam Hukuman Mati, Anggota DPR: Mereka Biadab, Hukum Mati!

- 22 Oktober 2021, 06:44 WIB
Persidangan pelaku kasus pembunuhan terhadap enam anggota Laskar FPI
Persidangan pelaku kasus pembunuhan terhadap enam anggota Laskar FPI /Antara



GALAMEDIA – Terdakwa pembunuhan enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) kini berada di bawah bayang-bayang hukuman mati.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Refrizal melalui akun Twitter-nya.

Di samping itu, Refrizal juga meminta pihak yang berwajib untuk mengusut tuntas otak di balik pembantaian enam orang laskar FPI.

“Hukum mati oknum pelaku pembantaian 6 orang laskar FPI dan usut tuntas pelakunya!!,” kata Refrizal, seperti dikutip Galamedia, Jumat, 22 Oktober 2021.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 22 Oktober 2021: Buntuti Friska, Roni Tahu Soal Junior Asli

Menurutnya, insiden pembunuhan enam orang laskar FPI telah membuktikan kebiadaban dan sikap tidak berperikemanusiaan sang dipertontonkan terdakwa.

“Mereka biadab dan tidak berperikemanusiaan,” tegasnya seraya menyematkan tagar #OknumAparatBr*ngs*k.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang kasus pembunuhan enam orang laskar FPI, Senin, 18 Oktober 2021.

Sidang kasus pembunuhan enam orang laskar FPI turut menyeret dua orang terdakwa yang merupakan oknum anggota Resmob Polda Metro Jaya.

Dua orang terdakwa tersebut diantaranya Ipda Yusmin Ohorello dan Briptu Fikri Ramadhan.

Selain kedua nama tersebut, terdapat nama Ipda Elwira Priadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan enam orang laskar FPI.

Baca Juga: BEM UI Beri Rapor Merah Kabinet Jokowi, Minta Luhut, Mahfud, Hingga Firli Mundur dari Jabatannya

Akan tetapi, tersangka tersebut tidak dapat didakwa karena telah meninggal dunia pada bulan Maret 2021 silam.

Di samping itu, terdapat empat anggota Resmob Polda Metro Jaya lainnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan enam orang laskar FPI.

Walaupun begitu, mereka masih ditetapkan sebagai saksi atas kasus pembunuhan tersebut.

Berdasarkan keterangan dari Jaksa Penuntut Umum, telah ditemukan 19 peluru tajam yang ditembakkan guna membunuh enam orang laskar FPI.

Baca Juga: Persib vs PSS, Robert Alberts Ingin Skuat Maung Bandung Tampil Seperti Kontra Bhayangkara FC

Sidang kasus pembunuhan enam orang laskar FPI akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 26 Oktober 2021 mendatang dengan agenda menghadirkan para saksi. ***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x