GALAMEDIA - Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dituntut hukuman 7 tahun penjara.
Oleh jaksa penuntut umum KPK, mantan politisi Partai NasDem tersebut dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Aa Umbara, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin, 25 Oktober 2021.
Baca Juga: Pernyataannya Tuai Kontroversi, Yaqut Klarifikasi Hingga Bawa-bawa Muhammadiyah
Berkas tuntutan dibacakan oleh jaksa KPK Budi Nugraha, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Surachmat.
Dalam amar tuntutannya, jaksa KPK menyatakan Aa Umbara telah melanggar dakwaan kumulatif 1 dan 2 yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang nomor 31 Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana selama tujuh tahun dikurangi selama dalam tahanan dan denda Rp 300 juta subdider 6 bulan kurungan," begitu amar tuntutan yang dibacakan jaksa KPK.
Selain itu, jaksa juga turut menuntut Aa Umbara membayar uang pengganti senilai Rp 2 miliar lebih.
Baca Juga: Warga Sumedang Tolak Aktivitas Merdeka Hakikat Keadilan, Diduga Ada Paham yang Melenceng