SIDANG UNLAWFUL KILLING LASKAR FPI: Dua Saksi Mengaku Melihat Samurai di Mobil Laskar

- 26 Oktober 2021, 16:43 WIB
Salah satu terdakwa dugaan kasus "unlawfull killing" Briptu Fikri Ramadhan (baju putih) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).
Salah satu terdakwa dugaan kasus "unlawfull killing" Briptu Fikri Ramadhan (baju putih) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021). /ANTARA/Sihol Hasugian/

 

GALAMEDIA - Saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut ada sejumlah senjata tajam di dalam mobil laskar Front Pembela Islam (FPI).

Saksi Rati binti Adum, dalam kesaksiannya di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa, mengaku melihat sejumlah senjata tajam dari hasil penggeledahan di mobil milik Laskar FPI berwarna abu-abu.

FPI sendiri sebagai organisasi kemasyarakatan telah dibubarkan pemerintah pada akhir 2020.

Rati yang saat itu terbangun di warung tempatnya bekerja karena mendengar bunyi seperti mobil yang mengerem secara mendadak.

Lalu, dia melihat ada seseorang bercelana pendek sambil membawa pistol dan mengetukkan pistolnya ke pintu mobil berwarna abu-abu sambil berseru, 'keluar, keluar'.

Baca Juga: UPAH MINIMUM 2021 TAK NAIK, Puan Maharani Dorong Naik di Tahun 2022

Kemudian, orang yang membawa pistol dan merupakan anggota kepolisian tersebut menggeledah mobil abu-abu tersebut dan empat telepon seluler.

"Yang di dalam mobil diperiksa, ada dua orang. Yang diambil ada samurai, yang saya lihat satu. Tidak memperhatikan lagi barang apa," katanya.

Sementara itu, saksi lain Eis Asmawati binti Solihan, mengaku melihat ada empat buah samurai dari hasil penggeledahan.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x