Menurutnya, saat kejadian di rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, ada sejumlah senjata tajam yang dikeluarkan dari mobil Chevrolet Spin yang di dalamnya terdapat enam orang Laskar FPI.
"Kalau saya lihat ada empat samurainya, tidak lihat lagi ada apa," katanya.
Sementara itu, Penasehat hukum terdakwa Henry Yosodiningrat, menilai semua keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum tidak satu pun membuktikan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan.
"Kami sepakat menilai tidak ada satupun yang membuktikan kaitannya dengan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa," kata dia.
Malahan, kata dia, keterangan itu membenarkan isi dakwaan yang juga isinya membuktikan bahwa kendaraan mereka yang dihadang, mobil yang dibacok hingga ditembaki.
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) tersebut tujuh orang saksi dihadirkan oleh JPU.
Para saksi yang diambil sumpah secara virtual tersebut menyampaikan beberapa hal di hadapan majelis hakim.
Namun demikian hanya tiga orang saksi yang dihadirkan saat sidang terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, yakni Rati binti Adum, Eis Asmawati binti Solihan dan Hotib alias Pak Badeng.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat dua terdakwa, Briptu FR dan Ipda M Yusmin O dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***