SIDANG UNLAWFUL KILLING LASKAR FPI: Dua Saksi Mengaku Melihat Samurai di Mobil Laskar

- 26 Oktober 2021, 16:43 WIB
Salah satu terdakwa dugaan kasus "unlawfull killing" Briptu Fikri Ramadhan (baju putih) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).
Salah satu terdakwa dugaan kasus "unlawfull killing" Briptu Fikri Ramadhan (baju putih) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021). /ANTARA/Sihol Hasugian/

Menurutnya, saat kejadian di rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, ada sejumlah senjata tajam yang dikeluarkan dari mobil Chevrolet Spin yang di dalamnya terdapat enam orang Laskar FPI.

"Kalau saya lihat ada empat samurainya, tidak lihat lagi ada apa," katanya.

Sementara itu, Penasehat hukum terdakwa Henry Yosodiningrat, menilai semua keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum tidak satu pun membuktikan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan.

"Kami sepakat menilai tidak ada satupun yang membuktikan kaitannya dengan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa," kata dia.

Malahan, kata dia, keterangan itu membenarkan isi dakwaan yang juga isinya membuktikan bahwa kendaraan mereka yang dihadang, mobil yang dibacok hingga ditembaki.

Baca Juga: Terjadi Dua Insiden Kecelakaan Traportasi Publik Dalam Sehari, Puan Maharani: Targetnya Harus Zero Accident

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) tersebut tujuh orang saksi dihadirkan oleh JPU.

Para saksi yang diambil sumpah secara virtual tersebut menyampaikan beberapa hal di hadapan majelis hakim.

Namun demikian hanya tiga orang saksi yang dihadirkan saat sidang terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, yakni Rati binti Adum, Eis Asmawati binti Solihan dan Hotib alias Pak Badeng.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat dua terdakwa, Briptu FR dan Ipda M Yusmin O dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x