Tuntutan Jaksa KPK Dinilai Penuh 'Skenario', Terdakwa Kasus Bansos Covid Totoh Gunawan Minta Dibebaskan

- 1 November 2021, 13:38 WIB
Sidang pembacaan nota pembelaan terdakwa M. Totoh Gunawan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin 1 November 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang pembacaan nota pembelaan terdakwa M. Totoh Gunawan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin 1 November 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

"Jadi jika dalam dakwaan penuntut umum seorang pelaku tindak pidana dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, ini merupakan bentuk ketidakcermatan penuntut umum," tuturnya.

"Dalam praktiknya, Penuntut Umum untuk menutupi ketidakcermatan surat dakwaan yang dibuatnya, telah membuat surat tuntutan yang tidak bersandar pada surat dakwaan tersebut. Melainkan telah mengubah pasal-pasal. Sehingga seolah-olah Penuntut Umum telah berhasil membuktikan dakwaannya," tambahnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Paparkan Potensi Investasi Jabar kepada Investor Belanda

Abidin juga menerangkan, pihaknya tidak sependapat dengan uraian dakwaan dan tuntutan yang telah diajukan oleh PU KPK terhadap kliennya.

Pasalnya, semua isi dakwaan dan tuntutan yang dituduhkan dan dituntut kepada terdakwa tidak beralasan serta bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Menurut Abidin, kliennya tidak terbukti melanggar ketentuan yang disebut dalam dakwaan dan tuntutan yakni Pasal 12 huruf i UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, Abidin juga menyoroti soal tindakan kliennya yang justru diduga melakukan pidana penyertaan berdasarkan perbuatan yang dilakukan oleh Aa Umbara.

Dalam surat tuntutannya, ujar Abidin, PU KPK justru melakukan pembuktian perbuatan Aa Umbara bukan kliennya.

Baca Juga: Naik Mobil dan Motor Wajib PCR, Ferdinand Hutahaean: Jangan Salah Gunakan Kewenangan

"Sehingga jelas terjadi ketidaksesuaian antara surat dakwaan dan surat tuntutan," tegas dia.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x