Tuntutan Jaksa KPK Dinilai Penuh 'Skenario', Terdakwa Kasus Bansos Covid Totoh Gunawan Minta Dibebaskan

- 1 November 2021, 13:38 WIB
Sidang pembacaan nota pembelaan terdakwa M. Totoh Gunawan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin 1 November 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang pembacaan nota pembelaan terdakwa M. Totoh Gunawan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin 1 November 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

Berdasarkan uraian yang telah dibacakan dia menyebut tidak ada kesalahan pada diri kliennya. Sehingga, dia meminta agar kliennya dibebaskan dari segala tuduhan.

"Oleh karenanya dengan berdasarkan ketentuan Pasal 191 ayat (1) KUHAP maka pengadilan negeri Bandung haruslah membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum serta memulihkan harkat dan martabat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x