GALAMEDIA - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat mutlak pengendara sebagai bukti lulus kelayakan mengemudi yang harus selalu dibawa.
Jika ada razia dan lupa membawanya maka bisa dikenai tilang. Sanksi akibat tidak membawa SIM diatur UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat (5) huruf b.
Baca Juga: Suasana Haru Warnai Kedatangan Jenazah Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah di Jakarta
Tapi ada perbedaan sanksi dan besaran denda antara pengguna kendaraan yang mempunyai SIM tetapi lupa membawanya dengan yang tidak memilikinya.
Apa saja bedanya? Dikutip Galamedia dari laman Indonesiabaik, jika lupa membawa SIM maka siap-siap dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca Juga: Sopir Vanessa Angel Jadi Sorotan, Pakar Telematika Prediksi Kecepatan Mobil Melebihi Batas Wajar
Sedangkan untuk yang tidak memiliki SIM sanksinya lebih berat, yaitu pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.
Jadi jangan lupa membawa SIM dan membuatnya bagi yang sudah memenuhi syarat ke polres terdekat.***