Curi Ponsel untuk Belajar Daring Anak, Comara Dibebaskan Kejaksaan Garut

- 11 November 2021, 05:13 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garu, Neva sari Susanti, memberikan bantuan satu buah handphone kepada Comara untuk digunakan anaknya belajar daring, Rabu 10 November 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garu, Neva sari Susanti, memberikan bantuan satu buah handphone kepada Comara untuk digunakan anaknya belajar daring, Rabu 10 November 2021. /Agus Somantri/galamedia/



GALAMEDIA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut membebaskan Comara Saeful (41), warga Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, tersangka pencurian telpon genggam (handphone) untuk belajar daring anaknya yang masih duduk di kelas VI Sekolah Dasar (SD).

Pembebasan dilakukan setelah Kejari Garut melakukan Restorative justice, yaitu upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Neva Sari Susanti, didampingi Kasi Pidum, Ariyanto, mengatakan aksi pencurian yang dilakukan Comara terjadi pada September 2021 lalu saat ia datang ke kantor Desa Sakawayana, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.

"Yang bersangkutan mencuri handphone pada 8 September 2021 milik seorang siswa yang tengah PKL (praktik kerja lapangan) di Kantor Desa Sakawayana, Kecamatan Malangbong," ujarnya, Rabu 10 November 2021.

Baca Juga: Green Energy, O-Ranger Mawar Pos Indonesia Bakal Gunakan Motor Listrik
 
Menurut Neva, awalnya kedatangan Comara ke kantor desa untuk meminta beras karena ia termasuk keluarga tidak mampu. Namun saat keluar ruangan, ia melihat sebuah ponsel dan langsung mengambilnya.

Comara beralasan, terpaksa mencuri ponsel tersebut untuk kebutuhan anaknya belajar daring, karena ia tak sanggup membeli.

Namun ternyata aksinya itu diketahui juga oleh si pemilik ponsel dan kemudian dilaporkan ke aparat desa setempat.    

"Comara kemudian dipanggil dan saat ditanya mengaku sudah mengambil HP dan langsung dikembalikan," ucapnya.

Baca Juga: Berani Komentar Nyeleneh di Unggahan Jokowi, Ridwan Kamil Curi Perhatian Warganet

Neva menyebutkan, untuk menghindari gejolak dan aksi main hakim sendiri Comara pun langsung dibawa ke kantor polisi, dan menjalani proses hukum di Polres Garut.

Setelah selama dua bulan menjalani penahanan, berkas perkaranya pun kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

"Nah saat proses pelimpahan, Kejari Garut langsung menganalisa kasus itu. Ternyata dimungkinkan untuk diajukan restorative justice atau penghentian penuntutan," katanya.

Neva menuturkan, restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Baca Juga: Christ Wamea Bingung Gus Yaqut Menteri Radikalisme atau Menteri Agama Buntut Seruan pada Hari Pahlawan

Menurut Neva, ada beberapa pertimbangan dilakukannya restorative justice terhadap Comara, mulai karena alasan mencuri HP untuk belajar daring anaknya, aksi pencurian dilakukan pertama kali, kerugian di bawah Rp2,5 juta, hingga ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.

Selain itu, lanjut Neva, pertimbangan lainnya Comara merupakan warga tidak mampu, dan HP yang diambilnya itu sama sekali belum digunakan atau dipakai karena saat itu juga langsung dikembalikan lagi ke korban.

"Korban juga intinya tidak dirugikan sama sekali karena bisa tetap menggunakan HP itu," ucapnya.

Baca Juga: Mensos Risma Ajak Masyarakat Kalahkan Kemiskinan dan Kebodohan

Diungkapkan Neva, sebelum menghentikan kasus tersebut, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kejati Jabar, selanjutnya dari pihak Kejati menyampaikan ke Jampidum.

"Kemudian tadi pagi didampingi Pak Kajati, Wakajati, Kasi Pidum, dengan Direktur Jampidum kita ekspose, kita sampaikan alasan-alasan tentang Comara ini kemudian menyetujui untuk dihentikan perkaranya," ujarnya.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x