Penangkapan Ustaz Farid Okbah, Polri: Yang Dilakukan Densus 88 Tidak Ada Upaya Kriminalisasi

- 17 November 2021, 17:14 WIB
Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. /Dok Divisi Humas Polri


GALAMEDIA - Kabar ditangkapnya tiga orang terduga teroris, Ustaz Farid Okbah, Dr. Ahmad Zain, dan Anung Al Hamad membuat gempar masyarakat.

Pasalnya ketiga orang yang ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Selasa, 16 November 2021 merupakan tokoh islam.

Dalam menanggapi adanya dugaan kriminalisasi, Polri menegaskan bahwa tidak ada upaya kriminalisasi terhadap siapapun.

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan penangkapan terduga teroris tersebut dilakukan melalui proses yang panjang.

Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan bahwa pihaknya telah mendalami, mempelajari, jejaringan terorisme yang ada di tanah air.

Baca Juga: Ustadz Farid Ahmad Okbah Diduga Terlibat Terorisme, Pengacara: Beliau Sangat Cinta dengan Indonesia

"Tindakan-tindakan kepolisian yang dilakukan oleh densus bukan merupakan kriminalisasi terhadap siapapun," kata Rusdi.

"Sekali lagi saya sampaikan tindakan yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri tidak ada upaya kriminalisasi," jelas Rusdi dalam pernyataannya pada Rabu, 17 November 2021.

Menurut Rusdi, Polri diberi kewenangan dalam penanganan terorisme di Tanah Air yang bekerja sama dengan Densus dengan beberapa pendekatan untuk memahami jejaring terorisme tersebut.

"Pertama bisa lewat pendanaannya, lalu pergerakan orang di dalam organisasi. tentunya, apa yang dilakukan densus merupakan suatu proses yang panjang, bukan suatu proses insidental belaka," tegas Rusdi.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x