GALAMEDIA - Dapat Remisi selama empat bulan Habib Bahar bin Smith hari ini resmi bebas dan bisa menghirup udara segar pada Minggu 21 November 2021.
Habib Bahar bin Smith ditahan pada tanggal 18 Desember 2018 lalu. Selama menjalankan masa pidana, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama 4 bulan.
Kasus yang menimpa Habib Bahar bin Smith sudah dua kali diterima, Habib Bahar kembali masuk bui karena kasus ceramah provokatif dan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Yang sebelumnya dia baru saja bebas beberapa hari dari Lapas Cibinong terkait penganiayaan dua remaja.
Kemudian Habib Bahar kembali terjerat pidana pasal 351 KUHP dengan vonis pidana 3 bulan lantaran penganiayaan terhadap sopir taksi online.
Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur membenarkan Habib Bahar bin Smith sudah bebas dan sudah di jemput pada subuh tadi karena telah selesai menjalani masa pidana.
"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," kata Mujiarto melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham dikutip Galamedia dari laman harustau_fakta Minggu 21 November 2021.