Dapat Remisi 4 Bulan, Habib Bahar bin Smith Kini Resmi Bebas

- 21 November 2021, 14:45 WIB
Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith (tengah) bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur setelag menjalani masa pidana, Minggu, 21 November 2021.
Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith (tengah) bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur setelag menjalani masa pidana, Minggu, 21 November 2021. /Foto: ANTARA/HO-Humas Ditjenpas./

GALAMEDIA - Dapat Remisi selama empat bulan Habib Bahar bin Smith hari ini resmi bebas dan bisa menghirup udara segar pada Minggu 21 November 2021.

Habib Bahar bin Smith ditahan pada tanggal 18 Desember 2018 lalu. Selama menjalankan masa pidana, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama 4 bulan.

Kasus yang menimpa Habib Bahar bin Smith sudah dua kali diterima, Habib Bahar kembali masuk bui karena kasus ceramah provokatif dan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Yang sebelumnya dia baru saja bebas beberapa hari dari Lapas Cibinong terkait penganiayaan dua remaja.

Kemudian Habib Bahar kembali terjerat pidana pasal 351 KUHP dengan vonis pidana 3 bulan lantaran penganiayaan terhadap sopir taksi online.

Baca Juga: Sebut Kualitas Aspal Mandalika Lebihi Formula 1, Luhut Pandjaitan: Jangan Bilang Pemerintah Tak Perhatian

Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur membenarkan Habib Bahar bin Smith sudah bebas dan sudah di jemput pada subuh tadi karena telah selesai menjalani masa pidana.

"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," kata Mujiarto melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham dikutip Galamedia dari laman harustau_fakta Minggu 21 November 2021.

Baca Juga: Susah Tidur di Malam Hari? Coba Lakukan 4 Langkah Tidur Ala Militer, Cuma Butuh 10 Detik Langsung Lelap!

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x