Catat! Berikut Pelayanan SIM Keliling di Jakarta-Bekasi-Bogor-Bandung Hari Ini, Senin 22 November 2021

- 22 November 2021, 06:32 WIB
Mobil SIM Keliling.
Mobil SIM Keliling. /. (Foto: Polrestabes Bandung)**



GALAMEDIA -  Bagi warga para pemilik surat izin mengemudi (SIM) di DKI Jakarta, yang masa berlakunya segera habis, Polda Metro Jaya pada hari ini Senin 22 November 2021 menyediakan mobil SIM Keliling yang tersebar di lima lokasi.

Adapun mobil SIM Keliling yang biasa terdapat di wilayah Utara diparkir di ITC Cipulir Mas untuk mengurus perpanjangan SIM. Sedangkan, bagi yang ada di Jakarta Pusat, kamu dapat datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.

Satu mobil SIM Keliling diparkir di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur. Sementara satu lagi ada di LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat.

Mobil SIM Keliling terakhir ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Dipecat Manchester United, Ole Gunnar Solskjaer Beri Pesan Mengharukan

Waktu pelayanan keseluruhan mobil SIM Keliling di Jakarta yaitu mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Sedangkan, khusus untuk warga Bekasi disediakan mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di Bekasi Cyber Park.

Jangan lupa untuk mengambil nomor antrian terlebih dahulu, dan waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Polsek Ciampea dan Yogya Dramaga. Waktu pelayanannya mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Baca Juga: Prabowo Klaim Kemiskinan Jadi Lahan Subur Radikalisme, Demokrat: Ikan Busuk Mulai dari Kepalanya

Untuk warga Kota Bandung yang akan emmperpanjang masa berlaku SIM bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di BTM Cicadas dan BTC Fashion Mall.

Pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: MUI DKI Jakarta Dibentuk Guna Bela Anies dari Buzzer, Dosen Universitas Esa Unggul Sarankan Ini

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.



Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x