Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Pinjol Ilegal, Hakim PN Bandung: Penangkapan dan Penggeledahan Sah

- 22 November 2021, 15:16 WIB
Suasana sidang praperadilan yang diajukan tersangka pinjol, di PN Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin, 8 November 2021 lalu.
Suasana sidang praperadilan yang diajukan tersangka pinjol, di PN Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin, 8 November 2021 lalu. /Lucky M Lukman/Galamedia/

GALAMEDIA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Yuli menolak gugatan praperadilan yang diajukan Amira Zahra (AZ), salah satu tersangka perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang diungkap Ditreskrimsus pada Oktober 2021, lalu.

Putusan penolakkan gugatan AZ dibacakan Hakim saat persidangan praperadilan Yuli, di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Senin 22 November 2021.

"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar Yuli, dalam amar putusannya.

Pemohon dalam hal ini AZ dan kuasa hukumnya, dinilai Hakim, tidak dapat membuktikan dalil yang diajukan dalam praperadilan.

Hakim juga menghukum pemohon dalam hal ini Amira Zahra (AZ) untuk membayar biaya perkara tersebut.

Baca Juga: Luhut Sebut WSBK Mandalika Disaksikan 1,6 Miliar Penonton, Politisi Demokrat: Opung Bohong Aja Kita Percaya

Berbeda dengan termohon yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar dapat membuktikan dalil-dalil dalam jawabannya.

Hakim menilai proses penggeledahan, penangkapan, penyitaan dan penetapan tersangka oleh Polda Jabar sudah sesuai prosedur hukum seperti yang dimaksud dalam KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Seperti diketahui, Salah seorang tersangka pinjaman online (pinjol) ilegal di Sleman, berinisial AZ mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

AZ merupakan salah satu dari delapan orang tersangka yang diciduk saat Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di Sleman beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Soroti Klaim Erick Thohir Harga PCR Disampaikan pada Jokowi, Ali Syarief: Ada yang Membangun Opini

Tujuh orang lainnya yakni RSS direktur perusahaan, GT menjabat sebagai asisten manajer, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x