GALAMEDIA - Polres Metro Jakarta Pusat kembali menetapkan seorang aktivis LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) bernama Robinson Manik sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap anggota polisi dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, peran Robinson mendokumentasikan aksi pemerasan yang dilakukannya bersama Ketua Tamperak, Kepas Penagean Pangaribuan. Kepas sudah ditangkap lebih dahulu pada Senin, 22 November 2021.
"(Pelaku) Melakukan pemerasan dan mendokumentasikan berupa foto dan video kegiatan selama bertemu korban pemerasan serta menerima uang hasil pemerasan," kata Hengki dalam keterangan, Selasa, 23 November 2021.
Hengki menegaskan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring berjalannya penyidikan dan pengembangan kasus pemerasan yang merugikan anggota Kepolisian hingga puluhan juta.
Baca Juga: Kasus Aktif Terendah Bukan Berarti Lengah
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana mengungkapkan, Robinson menerima bagian sejumlah Rp5 juta dari hasil pemerasan.
"Jadi dia mengetahui perbuatan pemerasan. Kemudian dari yang bersangkutan ini menerima dana dari pemerasan itu berjumlah Rp5 juta," kata Wisnu.
Akibat perbuatannya, baik Robinson maupun Kepas dijerat pasal berlapis, yakni pasal 27 ayat 4 tentang UU ITE dan pasal 55 dan 56 KUHP serta terancam kurungan penjara lebih dari 5 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan, tersangka anggota LSM memberikan pernyataan yang mendiskreditkan instansi maupun pimpinan lembaga. Bahkan menakut-nakuti anggota serta mengancam akan memviralkan melalui media sosial miliknya, yakni di Tiktok dengan akun kepaspenageanpan5.