Curiga Dihipnotis, Petugas Minimarket Depok Gagalkan Aksi Pemerasan

- 25 November 2021, 09:46 WIB
Ilustrasi perampokan.
Ilustrasi perampokan. /Foto: Pixabay/

GALAMEDIA - Tiga orang diamankan Unit Reskrim Polsek Cimanggis terkait tindak pemerasan terhadap seorang pria di kawasan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Senin  21 November 2021.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Ibrahim Sadjab mengatakan pelaku berinisial MB (39), F (35) dan AD (40).

Adapun otak pemerasan MB mengaku sebagai wartawan Liputan Hukum, namun setelah ditelusuri tidak ada media dimaksud di Kota Depok.

Baca Juga: Sadis! Gegara Squid Game, Warga Korea Utara Terpaksa Ditembak Mati Hingga Diminta Kerja Paksa Selama 5 Tahun

"Sepertinya sih wartawan gadungan. Sedangkan kedua pelaku lain ikut partisipasi dalam memeras korban," jelas Ibrahim kepada wartawan di Polsek Cimanggis seperti dilansir Galamedia dari berbagai sumber, Rabu 24 November 2021.

Ibrahim mengungkap kronologi pemerasan berawal saat pelaku mengikuti korban mulai dari kantornya hingga sampai di hotel  di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Pelaku kembali mengikuti korban sampai di kediamannya yang berada di Kecamatan Tapos. Sampai di rumah korban, tersangka mengancam akan menyebarkan fotonya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Kamis, 25 November 2021, Hati-hati! Siang Hingga Sore, Jabar Diguyur Hujan

"Korban ketakutan meminta agar fotonya yang bersama seorang wanita tidak diviralkan. Pelaku menyanggupi, asal korban memberikan uang Rp 10 juta," tuturnya.

"Lalu, korban memberikan uang setelah mengambil di ATM minimarket. Setelah mendapat uang yang dimintanya, pelaku langsung pergi menggunakan motor," sambungnya.

Apes bagi para pelaku, seorang petugas minimarket yang melihat kejadian tersebut menduga korban dihipnotis. Dia pun meneriakinya 'maling', disusul pengejaran terhadap para pelaku.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Kamis, 25 November 2021, Hati-hati! Siang Hingga Sore, Jabar Diguyur Hujan

"Salah satu petugas minimarket yang menduga korban dihipnotis meminta ke juru parkir untuk teriak maling, hingga akhirnya para pelaku ditangkap warga," terangnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai, bukti transferan, kartu ID Perdana, dan kendaraan pelaku. Kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Cimanggis,

"Ketiga pelaku yakni MB (39), SF (35) dan AD (40) akan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x