Tega, DND Setubuhi dan Bunuh Anak 10 Tahun di Pacet Bandung: Pelaku Sudah Ditangkap

- 25 November 2021, 10:57 WIB
Sejumlah barang bukti kasus pembunuhan anak diamankan pihak kepolisian di Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.
Sejumlah barang bukti kasus pembunuhan anak diamankan pihak kepolisian di Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung. /Ziyan M. Nasyith/Galamedia/



GALAMEDIA - Atas dorongan hasrat karena sering menonton film porno, DND (17) tega menyetubuhi kemudian membunuh anak di bawah umur, yang masih merupakan tetangganya di Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.

Korban yang masih berusia 10 tahun itu ditemukan terbujur kaku di dalam karung dengan luka di bagian kening dengan tangan dan mulut dilakban, Selasa 23 November 2021 malam.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menuturkan, dari hasil dari autopsi diduga korban dianiaya dengan menggunakan benda tumpul. Selain itu, pada alat kelamin korban ditemukan juga ada bercak sperma.

"Dari pengakuan tersangka, korban memang disetubuhi dulu sebelum nyawa korban dihabisi untuk menghilangkan jejak," kata Hendra saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis 25 November 2021.

Baca Juga: Drama Write Me a Love Song Tayang Hari Ini, Dibintangi Bio One, Dinda Kirana dan Marsha Aruan

Hendra mengatakan, motivasi DND menyetubuhi korban karena dia sering menonton video porno. Sehingga memicu hasrat untuk menyetubuhi korban.

"Dibuktikan juga dengan banyaknya koleksi video porno di ponsel pelaku. Membunuh korban juga motivasinya karena agar tidak diketahui. Karena pelaku dan korban merupakan tetangga," ungkapnya.

Kapolresta menjelaskan, sebelum ditemukan meninggal dunia, korban berpamitan pergi mengaji pada pukul 17.30 WIB. Namun, hingga pukul 22.00 WIB korban tak kunjung pulang. Padahal seharusnya korban pulang pada pukul 19.00 WIB.

Karena tak kunjung ditemukan, pihak keluarga korban mengumumkan bahwa korban hilang. Semua warga sekitar tempat tinggal korban pun ikut mencari. Ironisnya, korban justru ditemukan di dalam karung yang ada di belakang rumahnya.

Baca Juga: Film Fantasy Romance Pertama di Indonesia, Akhirat: A Love Story Dibintangi Adipati Dolken dan Della

Hendra menuturkan, tersangka diduga melakukan niat jahat itu dengan cara sengaja. Sebab, karung dan lakban sudah disiapkan sebelumnya dari rumah. Terlebih, kondisi rumah tersangka juga memang sedang kosong. Sehingga orang tua tersangka tidak mengetahui niat DND untuk melakukan perbuatan jahatnya.

"Perbuatan pelaku ini dilakukan di sebuah gubuk yang tak jauh dari rumah keduanya," ucapnya.

Tersangka sempat berpura-pura ikut mencari korban. Namun setelah itu, tersangka melarikan diri ke arah Kecamatan Majalaya sebelum akhirnya ditangkap.

Akibat perbuatan jahatnya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan Pasal 338 KUHPidana, 340 KUHPidana dan Juncto Perlindungan anak Pasal 80 dan 81 dengan ancaman hukuman selama 20 tahun atau seumur hidup.

Baca Juga: Ditlantas Polda Jabar Gelar Operasi Zebra Lodaya 2021, Eddy Djuanaedi: Pelanggar Lalu Lintas Menurun

"Karena pelaku masih di bawah umur, proses hukumnya didampingi oleh Balai Pemasyarakatan Anak," tandas Kapolresta Bandung.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x