Dipicu Film Porno, Pemuda Ini Nekat Menyetubuhi Bocah Usia 10 Tahun dan Menghabisi Nyawanya

- 25 November 2021, 15:07 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan didampingi Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana memperlihatkan barang bukti kasus pencabulan dan pembunuhan di Kecamatan Pacet, yang digelar di Mapolresta Bandung di Soreang, Kamis, 25 November 2021./Engkos Kosasih/Galamedia
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan didampingi Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana memperlihatkan barang bukti kasus pencabulan dan pembunuhan di Kecamatan Pacet, yang digelar di Mapolresta Bandung di Soreang, Kamis, 25 November 2021./Engkos Kosasih/Galamedia /

GALAMEDIA - Seorang pemuda berusia 17 tahun terpaksa harus berurusan dengan hukum.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak yang menyebabkan korbannya meninggal dunia di kawasan Pacet Kabupaten Bandung.

Pelaku ditangkap Jajaran Polresta Bandung bersama Polsek Pacet di kawasan Majalaya Kabupaten Bandung, Rabu, 24 November 2021.

Pemuda itu melakukan aksi bejatnya di sebuah rumah gubuk di Kecamatan Pacet, Selasa 23 November 2021 malam. Korban di kasus ini baru berusia 10 tahun. Jasad korban ditemukan terbungkus karung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan mengatakan, pelaku dan korban sudah saling kenal karena rumahnya pun bertetangga, di Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Dipasangkan dengan Della Dartyan di Akhirat: a Love Story, Ini Profil Adipati Dolken

Sebelum peristiwa berlangsung, Senin, 23 November 2021, korban pergi mengaji pukul 17.30 WIB. Ia seharusnya, kembali ke rumah itu sekitar pukul 19.00 WIB.

Tetapi sampai pukul 22.00 WIB hingga 23.00 WIB, belum juga pulang ke rumah, sehingga diumumkan oleh warga lainnya dan dilakukan pencarian.

"Sampai akhirnya ditemukan di dekat rumahnya sudah dalam kondisi meninggal di dalam karung dengan mulut dilakban dan tangan dilakban. Serta ada luka pada jidat dan kening," tutur Hendra, di Mapolresta Bandung di Soreang, Kamis, 25 November 2021.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x