21 Anggota Ormas Ditangkap Polisi, Direskrim Polda Metro Jaya Ungkap Ada Dua Butir Peluru

- 25 November 2021, 21:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (depan, kedua dari kiri) dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (depan, kedua dari kanan) memberikan keterangan terkait penangkapan anggota Pemuda Pancasila (PP) dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis 25 November 2021. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (depan, kedua dari kiri) dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (depan, kedua dari kanan) memberikan keterangan terkait penangkapan anggota Pemuda Pancasila (PP) dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis 25 November 2021. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

 

GALAMEDIA - Pihak kepolisian menyita dua butir peluru tajam saat menangkap 15 orang anggota Pemuda Pancasila (PP) yang kedapatan membawa senjata tajam ketika unjuk rasa berakhir ricuh di Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 25 November 2021.

"Barbuk di depan salah satunya bawa dua butir peluru yang diduga kaliber 38 revolver tentunya barang bukti saat ini ada akan kami kembangkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Kamis, 25 November 2021.

Tubagus mengatakan tidak tertutup kemungkinan penyelidikan terhadap kepemilikan peluru tajam tersebut akan berujung dengan temuan senjata api.

Adapun hal yang akan didalami dalam penyelidikan temuan peluru tersebut, yakni asal barang terlarang itu.

Baca Juga: Siti Fadilah Supari Sebut Ada Kejanggalan Sebab Covid-19 Tiba-tiba Hilang: Bukan Karena Vaksin, Namun Karena…

"Pertama dari mana diperoleh dan untuk apa digunakan, bisa mungkin senjatanya ada, nanti akan kami kembangkan karena baru saja para tersangka diamankan," ujar Tubagus.

Sebanyak 21 orang anggota ormas Pemuda Pancasila ditangkap petugas Polda Metro Jaya sebagai buntut aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap 15 anggota Pemuda Pancasila karena membawa senjata tajam.

Adapun 15 tersangka tersebut dipersangkakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan tajam.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x