Perwira Polisi Dikeroyok Massa, Polda Metro Jaya Tetapkan Seorang Tersangka

- 26 November 2021, 16:33 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. /PMJNews

GALAMEDIA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) berinisial RC sebagai tersangka dugaan pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali saat unjuk rasa yang berakhir ricuh pada Kamis sore.

"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka karena pemukulan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, Pasalnya 170 KUHP," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat, 26 November 2021.

Zulpan mengatakan saat ini RC masih menjalani pemeriksaan intensif dan tidak tertutup kemungkinan penyidik menetapkan tersangka lain pada perkara pengeroyokan tersebut.

"Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain karena dari rekaman yang kami miliki hasil kejadian di lapangan saat terjadi pemukulan anggota Polda Metro Jaya itu dilakukan tak sendiri," ujar Zulpan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Indonesia Diizinkan Masuk ke Arab Saudi Tanpa Karantina Dulu Lho!

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 15 anggota Pemuda Pancasila sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam ketika berunjuk rasa.

Zulpan mengungkapkan total ada 21 orang yang ditangkap terkait unjuk rasa anarkis itu.

Sebanyak 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran membawa senjata tajam.

Adapun 15 tersangka tersebut dipersangkakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x