Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung, Senin29 November 2021

- 29 November 2021, 07:00 WIB
Mobil SIM Keliling.
Mobil SIM Keliling. /. (Foto: Polrestabes Bandung)**

GALAMEDIA -  Bagi masyarakat yang merupakan pemilik surat izin mengemudi (SIM)  di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, yang masa berlakunya segera habis, Polda Metro Jaya pada hari ini Senin 29 November 2021, menghadirkan mobil SIM Keliling yang tersebar di lima lokasi.

Mobil SIM Keliling yang biasa terdapat di wilayah Utara diparkir di ITC Cipulir Mas untuk mengurus perpanjangan SIM.

Sedangkan, bagi yang ada di Jakarta Pusat, bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.

Kemudian, satu mobil SIM Keliling diparkir di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur.

Baca Juga: Ameer Azzikra Meninggal Dunia, Alvin Faiz: InsyaAllah Berkumpul di Surga Bersama Abi

Sedangkan satu mobil SIM Keliling lagi ada di LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat.

Selanjutnya, mobil SIM Keliling terakhir ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan.

Waktu pelayanan keseluruhan mobil SIM Keliling di Jakarta yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Sementara itu, khusus untuk warga Bekasi disediakan mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di Bekasi Cyber Park.

Jangan lupa untuk mengambil nomor antrian terlebih dahulu, dan waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Baca Juga: Kalah dari Arema FC, Bobotoh Sindir Persib Lewat Info Loker: Dicari Bek Tengah yang Berani Berkelahi

Sedangkan, pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Polsek Ciampea dan Yogya Dramaga.

Waktu pelayanannya mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Terakhir, bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, maka bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di BTM Cicadas dan BTC Fashion Mall.

Waktu pelayanan mobil SIM Keliling Bandung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Sebagai informasi, biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Curi Perhatian Lagi, Erick Thohir Jadi Anggota Banser: Keberagaman dan Perbedaan Jadi Kekuatan Kita

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yaitu Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x