Anggota Polisi Penembak di Tol Bntaro Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya: Terancam 7 Tahun Penjara

- 7 Desember 2021, 17:10 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers./PMJ News/
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers./PMJ News/ /

 

GALAMEDIA - Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menetapkan anggota Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya atas nama Ipda OS sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap dua orang di Tol Bintaro, Jakarta Selatan.

"Penyidik menetapkan, menaikkan status Ipda OS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021.

Zulpan mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Ipda OS dilakukan berdasarkan pemeriksaan dan gelar perkara oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Bid Propam Polda Metro Jaya.

Meski demikian, Zulpan belum mengungkapkan apakah penyidik Bid Propam Polda Metro Jaya akan melakukan penahanan terhadap Ipda OS.

Baca Juga: Bikin Salfok! Ini Harga Pakaian Nagita Slavina di Acara Aqiqah Rayyanza Malik Ahmad,Netizen: Elus Dada Liatnya

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam penetapan status tersangka terhadap Ipda OS adalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang.

"Pasal persangkaan yang bersangkutan adalah Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Zulpan.

Zulpan mengungkapkan, kasus ini berawal ketika seseorang yang berinisial O dibuntuti oleh sebuah mobil yang ditumpangi oleh empat orang yang berinisial PP, MA, PCM dan IM.

Pria berinisial O tersebut karena mempunyai hubungan personal dengan Ipda OS kemudian menghubungi yang bersangkutan dan menceritakan bahwa dirinya sedang dibuntuti.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x