Herry Wirawan Dipastikan Salahgunakan Dana Bansos! Kajati Jabar: Ada Penyelewengan Program Indonesia Pintar

- 21 Desember 2021, 16:30 WIB
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana memberikan keterangan kepada media, usai persidangan kasus Herry Wirawan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 21 Desember 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana memberikan keterangan kepada media, usai persidangan kasus Herry Wirawan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 21 Desember 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati dipastikan menyalahgunakan dana bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah.

Kepastian itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajati) Jawa Barat (Jabar), Asep N Mulyana, usai mengukuti persidangan Herry Wirawan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 21 Desember 2021.

Asep memastikan, terdakwa Herry tidak hanya melakukan tindakan asusila.

Baca Juga: Penerima Vaksin Tak Bisa Menghindar dari Omicron, WHO: Lebih Cepat Menular!

Herry juga terbukti menyalahgunakan uang bantuan sosial kepada yayasannya untuk kepentingan pribadi.

"Sesuai yang disangkakan, tidak hanya perbuatan pidana pada anak-anak itu, tapi termasuk penggunaan bansos sekaligus kami tanyakan metode pembelajaran," tutur Asep kepada wartawan usai persidangan.

Diungkapkan Asep, pada sidang yang berlangsung tertutup itu, dirinya juga ikut menanyakan peran Herry dalam menjalankan yayasannya.

Beberapa pertanyaan yang dilayangkan di antaranya seperti mekanisme pembelajaran dan kurikukum serta evaluasi tempat pendidikannya.

Baca Juga: Go Internasional? Berikut Penyanyi Indonesia yang Paling Sering Dicari di Google, Ternyata Sejajar dengan BTS

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x