GALAMEDIA - Sidang Herry Wirawan si predator seks kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 23 Desember 2021
Saksi korban yang dihadirkan dalam persidangan mengaku diperkosa hingga empat kali oleh Herry Wirawan.
Hal itu berdasarkan keterangan saksi saat diperiksa dalam sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Bandung.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana yang turun jadi JPU meyakini Herry Wirawan telah berbuat pemerkosaan.
Baca Juga: 3 Rekomendasi TikTok untuk Tukar Kado Akhir Tahun
"Semua keterangan saksi-saksi mendukung pembuktian. Pertama dari salah satu saksi yang menyatakan bahwa mereka disetubuhi oleh si pelaku bahkan sampai empat kali," terang Asep usai persidangan.
Asep juga menuturkan,ada rasa ketakutan yang dialami oleh korban setiap kali usai menjadi korban pemerkosaan Herry Wirawan.
Bahkan, sambungnya, dari pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan, situasi di lingkungan pesantren itupun tertutup rapat.
Hal itulah, kata Asep, yang menjadi kendala korban sulit melapor apa yang dialaminya.