Kapolri Minta Pelanggaran yang Sudah Terbukti Diproses Transparan: Jangan Ada Embel-embel Apa Pun!

- 24 Desember 2021, 20:31 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. /Humas Mabes Polri

GALAMEDIA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada 14 tahap yang harus dilalui oleh pelaku perjalanan internasional (PPI) saat masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten.

"Kami melakukan pengecekan langsung untuk mengetahui proses terkait kedatangan orang dari luar negeri atau perjalanan internasional. Ada 14 tahapan yang harus dilalui dari masuk hingga tahap akhir masuk ke tempat karantina mandiri," kata Kapolri saat memberikan keterangan pers, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat, 24 Desember 2021.

Ia mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengecekan dan evaluasi untuk perbaikan guna pelayanan yang lebih baik, termasuk masukan dari masyarakat yang diketahui dari video viral beberapa waktu lalu.

Karena itu, dirinya mendorong penggunaan teknologi informasi oleh petugas dan sinergi antarpihak dalam memastikan tak ada celah yang dapat dimanfaatkan pihak lain.

Hal ini guna memastikan jika semua orang yang datang menjalani karantina selama 10 hari.

Baca Juga: Ketua PA 212 Tak Terima Habib Bahar Dilaporkan ke Polisi oleh Habib Husin: Gak Tahu Diri!

"Pemeriksaan dari tahap awal sampai masuk karantina. Begitu juga dengan di lokasi karantina untuk dilakukan secara manual, agar tak ada yang pulang sebelum waktu yang ditetapkan," ujarnya.

Dia menyatakan peningkatan pengawasan ini sebagai antisipasi masuknya Omicorn ke Indonesia. Pasalnya info dari Kementerian Kesehatan sudah ada delapan kasus dan rata-rata dari luar negeri.

"Maka itu kita perbaiki sistemnya agar kasus dapat dicegah," ujarnya pula.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x