Oknum Kolonel Penabrak Pasangan Kekasih di Nagreg Terancam Penjara Seumur Hidup

- 25 Desember 2021, 06:11 WIB
Oknum kolonel dan dua bintara penabrak dua sejoli di Nagreg Kabupaten Bandung terancam hukuman penjara seumur hidup
Oknum kolonel dan dua bintara penabrak dua sejoli di Nagreg Kabupaten Bandung terancam hukuman penjara seumur hidup /Tangkapan layar Twitter

GALAMEDIA - Tiga oknum TNI yang diduga menabrak sepasang sejoli di Nagreg terancan hukuman penjara seumur hidup.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengungkapkan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum.
 
Tiga oknum anggota TNI AD itu, yakni Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad. Ketiganya menjalani penyidikan di tempat yang berbeda.
 
Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Baca Juga: Indonesia vs Singapura, Belum Main Egy Maulana Vikri Sudah Gentarkan Pelatih Lawan

Sedangkan Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Terakhir, Kopral Dua Ad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
 
Prantara menyebutkan, ketiga oknum TNI AD itu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
 
Selain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Baca Juga: Indonesia vs Singapura, Pelatih Ungkap 4 Pemain Singapura Berbahaya, Timnas Garuda Harus Berhati-hati
 
Ia menegaskan, selain akan melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.
 
"Hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara.

Seperti diketahui, tiga oknum TNI Angkatan Darat tengah menjalani proses hukum, karena diduga terlibat dalam kasus tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang mengakibatkan dua remaja tewas.

Kedua korban tewas adalah Handi Saputra (16) dan Salsabila (14).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan peristiwa tabrakan itu terjadi di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu 8 Desember 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 25 Desember 2021: TERUNGKAP! Al Lihat Rendy Temui Jessica di Rumah Sakit

Kecelakaan itu diketahui melibatkan dua orang remaja yang menjadi korban tewas, yakni Handi Saputra (16) dan Salsabila (14).
 
Namun korban dikabarkan hilang setelah terlibat kecelakaan. Dua korban yang menggunakan sepeda motor jenis Suzuki FU dengan nomor polisi D 2000 RS itu, diduga ditabrak oleh kendaraan lain saat hendak masuk ke Jalan Raya Nagreg.
 
Setelah tiga hari berlalu, aparat kepolisian dari Polda Jawa Tengah melaporkan bahwa ada penemuan jasad di kawasan Sungai Serayu pada Sabtu 11 Desember 2021.

Dua jasad itu memiliki ciri-ciri yang sama dengan para korban kecelakaan di Nagreg tersebut.
 
Adapun dua korban tersebut ditemukan pada dua lokasi yang berbeda. Handi ditemukan di bantaran Sungai Serayu, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.

Baca Juga: Di Bawah Kendali KH Yahya Cholil Staquf, KPK Minta NU Pimpin Gerakan Sosial Jihad Lawan Korupsi

Sedangkan Salsabila ditemukan di kawasan muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
 
Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari pakaian para korban yang digunakan saat kecelakaan dan satu sepeda motor milik korban.***

Editor: Brilliant Awal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x