Rugikan Negara Rp620 Juta, Kejari Garut Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Sapi Bunting

- 27 Desember 2021, 21:27 WIB
Kajari Garut, Neva Sari Susanti, didampingi Kasi Pidsus, Deni Marincka, dan Kasi Intelejen, Irwan, memberikan keterangan kerpada wartawan di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin 27 Desember 2021.
Kajari Garut, Neva Sari Susanti, didampingi Kasi Pidsus, Deni Marincka, dan Kasi Intelejen, Irwan, memberikan keterangan kerpada wartawan di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin 27 Desember 2021. /Agus Somantri/Galamedia/

GALAMEDIA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menahan lima orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sapi bunting tahun 2015 Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan (Disnakanla).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Neva Sari Susanti, mengatakan dari kelima orang yang dilakukan penahanan tersebut, dua di antaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) aktif di Disnakanla Kabupaten Garut, dua lainnya pensiunan, dan satu orang lagi dari pihak ketiga atau swasta.

"Kelima orang yang kini dilakukan penahanan tersebut masing-masing berinisial DN, YS, AS, SD, dan YSM," ujarnya di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin 27 Desember 2021.

Neva menyebutkan, bahwa pada Tahun Anggaran 2015 Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Garut mendapat program pengembangan sapi perah di program Sarjana Membangun Desa (SMD) dengan rincian kegiatan yaitu Untuk pengadaan sapi sebanyak 120 ekor sebesar Rp2,4 miliar dan pengadaan langsung berupa pengadaan kandang ternak sapi perah sebanyak 2 kandang sebesar Rp2,61 juta yang di peruntukan untuk 2 kelompok.

Baca Juga: Direktur Penyidikan KPK Jadi Kapolda, Setyo Budiyanto: Ada Beberapa Hal yang Tetap Tertutup

Kemudian, terang Neva, untuk hijauan makanan ternak (HMT) sebesar Rp200 juta, peralatan kandang sebesar Rp20 juta, peralatan mesin perah sebesar Rp60 juta, pakan konsentrat sebesar Rp40 juta, obat–obatan sebesar Rp14 juta, dan Chopper sebesar Rp 60 juta.

"Bahwa untuk kegiatan pengembangan program indukan sapi perah di Sarjana Membangun Desa (SMD) tersebut, Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Garut melakukan lelang pengadaan barang/jasa melalui ULP dan yang dimenangkan oleh PT. SWAPTION, dimana YSM selaku Direkturnya," ucapnya.

Namun setelah PT Swaption dinyatakan sebagai pemenang untuk kegiatan pengembangan program indukan sapi perah di program tersebut, lanjut Neva, dalam pengadaan barang dan jasa, DN selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pembuatan harga perkiraan sendiri tidak melakukan survei harga barang serta tidak menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

Namun yang dilakukan DN, tambah Neva, malah memerintahkan bendahara DJ untuk membuat SPPD fiktif dan menerima hasil pekerjaan dalam hal ini Tersangka YSM tanpa dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan, sehingga menyebabkan adanya pengeluaran keuangan negara seolah-olah pekerjaan tersebut sudah dilakukan 100 persen.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x