Heboh Video Habib Bahar bin Smith Didatangi Polisi, Polda Jabar Tingkatkan Proses Hukum

- 29 Desember 2021, 21:36 WIB
Suasana ramah tamah Ditreskrimum Polda Jabar dengan Habib Bahar Bin Smith
Suasana ramah tamah Ditreskrimum Polda Jabar dengan Habib Bahar Bin Smith /Tangkapan layar twitter/

 

GALAMEDIA - Polda Jawa Barat meningkatkan status penanganan perkara kasus dugaan ujaran kebencian Habib Bahar bin Smith menjadi penyidikan.

Penyidik kepolisian menemukan dugaan pelanggaran hukum pidana dalam peristiwa tersebut.

"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Desember 2021.

Terkait hal itu, aparat Polda Jabar telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Habib Bahar di kediamannya di wilayah Bogor pada 28 Desember.

Dalam keterangan itu, Bahar diduga melanggar tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca Juga: Uang Negara Senilai Rp35 Triliun Terselamatkan KPK

Namun demikian, belum diketahui lebih lanjut mengenai dugaan kasus yang kini tengah menyeret Habib Bahar tersebut.

Sebelumnya, ia pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang bernama Tubagus pada 17 Desember lalu ke Polda Metro Jaya.

Dalam melaporkan Habib Bahar, ia didampingi Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x