Sepanjang 2021, KPK Klaim Selamatkan Uang Negara dan Daerah Sebesar Rp35,965 triliun

- 30 Desember 2021, 19:26 WIB
KPK mengklaim menyelamatkan keuangan negara dan daerah sebanyak Rp35,965 triliun sepanjang 2021.
KPK mengklaim menyelamatkan keuangan negara dan daerah sebanyak Rp35,965 triliun sepanjang 2021. /KPK/


GALAMEDIA - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mengklaim menyelamatkan keuangan negara dan daerah sebanyak Rp35,965 triliun sepanjang 2021.
 
Hal itu diungkapkan saat Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua Nurul Ghufron serta Wakil Ketua Alexander Marwata menggelar konferensi pers Kinerja KPK 2021 di Gedung Juang KPK, Rabu 29 Desember 2021.

Wakil Ketua Nurul Ghufron mengungkapkan, capaian penyelematan keuangan negara dan daerah tahun 2021, sejumlah total Rp 35,965 triliun.

Dari jumlah tersebut, Ghufron mengatakan sebanyak Rp 4,952 triliun merupakan piutang pada pajak daerah. Menurut Ghufron, piutang itu berpotensi tidak tertagih jika KPK tidak membantu.

Baca Juga: LUAR BIASA! Pelajar Usia 6-11 Tahun Rela Antre Demi Mendapatkan Vaksin Covid-19 di Mapolres Cimahi

Kemudian sebanyak Rp 11,222 triliun berasal dari pengembalian sertifikat aset milik daerah maupun negara.

Sebanyak Rp 10,318 triliun merupakan penyelamatan aset daerah. Penyelamatan aset ini berupa pemulihan dan penertiban aset yang bermasalah di daerah.

Terakhir, sebanyak Rp 9,472 triliun berasal dari penyelamatan aset fasilitas sosial dan umum. Pengembalian aset ini juga dibantu oleh stakeholder terkait.

"Koordinasi sertifikasi dan penertiban aset dengan melibatkan pemda dan NPN di seluruh wilayah. KPK mendorong masing-masing pemda agar melakukan penyelamatan keuangan aset daerah," tutur Ghufron.

Baca Juga: Artis Senior Yati Surachman Gadaikan Sertifikat Rumah Buat Modal Usaha?

Kepala daerah juga diminta memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan, dan Kepolisian jika ada aset yang bermasalah. Bantuan itu juga bisa dilakukan untuk penagihan piutang pajak.

"KPK juga melakukan monitoring penagihan piutang pajak daerah kepada seluruh pemda," ujar Ghufron.

Sedang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan kinerja lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi sepanjang 2021 dengan merinci, dalam satu tahun KPK telah melalukan penyelidikan kasus korupsi sebanyak 127 kasus, 105 penyidikan, 108 penuntutan dengan 90 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

"Jumlah tersangka yang sudah dilakukan penahanan sebanyak 123 orang," ujar Alex.

Baca Juga: Menhub Klaim Imbauan Pemerintah Efektif, Pergerakan Kendaraan pada Libur Nataru di Jawa Barat Menurun

Alex menyebut, dari penanganan perkara tersebut, KPK berhasil melakukan asset recovery atau pemulihan aset sebesar Rp 374,4 miliar. Dari jumlah tersebut terdiri dari Rp 192 miliar disetorkan ke kas negara, Rp 4,3 milliar disetorkan ke kas daerah.

"Serta Rp 177,9 miliar merupakan pemindah tanganan BNPT melalui penetapan status penggunaan dan hibah," kata Alex.

Alex mengatakan, sepanjang tahun 2021 kasus yang menjadi perhatian publik yakni perkara suap bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Juliari divonis 12 tahun penjara dengan uang pengganti 14,5 miliar.

Kemudian perkara di Kabupaten Probolinggo yang melibatkan 22 tersangka. Perkara di Muara Enim yang melibatkan 26 tersangka.

Perkara Lampung Tengah, yang menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

Baca Juga: Duet Dengan David Da Silva, Bruno Cunha Cantanhede: Semoga Mendapatkan Hasil Terbaik

Kemudian perkara korporasi yang melibatkan PT Adonara Propertindo terkait pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta.

"Perkara TPPU yang melibatkan 4 perkara antara lain pengurusan perkara di MA, proyek di Buru Selatan, jual beli jabatan di Probolinggo, dan suap pajak," kata Alex. (**)

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x